Redaksi

PT. VIRAL JAYA ABADI
MEDIA UNGKAPFAKTA.CO.ID

Legalitas Perusahaan  Sesuai dengan Keputusan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

 

AHU – AHU-05109.AH.01.30.Tahun 2024

NPWP : 12.733.085.5-619.00

NIB : 3108240038715

SERTIFIKAT STANDART: 31082400387150001

AKTE NOTARIS

MUSTOFA,S.H.,M.KNn

AHU- 02138.AH.02.01 Tahun 2016

Alamat Kantor :  Alamat Banyu Urip Kidul 1-D No 17-C Kelurahan Banyu Urip, Kecamatan Sawahan

Informasi dan pelayanan hubungi
+62 878-5560-8889

 

Website : Ungkapfakta.co.id

SUSUNAN REDAKSI

DIREKTUR UTAMA

NURUL SETIAWATI

PIMPINAN REDAKSI

SABAIRI

WAKIL PIMPINAN REDAKSI

KIYA PASHA HASANAH

DEWAN PENASEHAT

ALVIN ZIDHINA

DEZACH MECA

BIRO HUKUM

REDAKTUR UTAMA

 

ADMIN/ITE

BASO HERMAN

EDITOR

KABIRO BANGKALAN

KABIRO SURABAYA

SOEGIARTO

KORWIL JATIM

Mustofa

       IT Support / Website Developer

(delapan belas) tahun, baik masih hidup maupun meninggal dunia, menikah atau belum menikah.

Adapun rincian Pedoman Pemberitaan Ramah Anak adalah sebagai berikut:

Wartawan merahasiakan identitas anak dalam memberitakan informasi tentang anak khususnya yang diduga, disangka, didakwa melakukan pelanggaran hukum atau dipidana atas kejahatannya.

Wartawan memberitakan secara faktual dengan kalimat/narasi/visual/ audio yang bernuansa positif, empati, dan/atau tidak membuat deskripsi/rekonstruksi peristiwa yang bersifat seksual dan sadistis.

Wartawan tidak mencari atau menggali informasi mengenai hal-hal di luar kapasitas anak untuk menjawabnya seperti peristiwa kematian, perceraian, perselingkuhan orangtuanya dan/atau keluarga, serta kekerasan atau kejahatan, konflik dan bencana yang menimbulkan dampak traumatik.

Wartawan dapat mengambil visual untuk melengkapi informasi tentang peristiwa anak terkait persoalan hukum, namun tidak menyiarkan visual dan audio identitas atau asosiasi identitas anak.

Wartawan dalam membuat berita yang bernuansa positif, prestasi, atau pencapaian, mempertimbangkan dampak psikologis anak dan efek negatif pemberitaan yang berlebihan.

Wartawan tidak menggali informasi dan tidak memberitakan keberadaan anak yang berada dalam perlindungan LPSK.

Wartawan tidak mewawancarai saksi anak dalam kasus yang pelaku kejahatannya belum ditangkap/ditahan.

Wartawan menghindari pengungkapan identitas pelaku kejahatan seksual yang mengaitkan hubungan darah/keluarga antara korban anak dengan pelaku. Apabila sudah diberitakan, maka wartawan segera menghentikan pengungkapan identitas anak. Khusus untuk media siber, berita yang menyebutkan identitas dan sudah dimuat, diedit ulang agar identitas anak tersebut tidak terungkapkan.

Dalam hal berita anak hilang atau disandera diperbolehkan mengungkapkan identitas anak, tapi apabila kemudian diketahui keberadaannya, maka dalam pemberitaan berikutnya, segala identitas anak tidak boleh dipublikasikan dan pemberitaan sebelumnya dihapuskan.

Wartawan tidak memberitakan identitas anak yang dilibatkan oleh orang dewasa dalam kegiatan yang terkait kegiatan politik dan yang mengandung SARA.

Wartawan tidak memberitakan tentang anak dengan menggunakan materi (video/foto/status/audio) hanya dari media sosial.

Dalam peradilan anak, wartawan menghormati ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Penilaian akhir atas sengketa pelaksanaan Pedoman ini diselesaikan oleh Dewan Pers, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Peraturan-Peraturan Dewan Pers yang berlaku.

Jakarta, 9 Februari 2019