Kepolisian Mojokerto Berhasil Menahan Pengulangan Kejahatan Terhadap Curanmor yang Pernah Menjadi Kepala Kepolisian Sektor (DPO)

Ungkapfakta.co.id || Mojokerto – Departemen Kepolisian Mojokerto, Kepolisian Jawa Barat akhirnya berhasil menangkap seorang residivis dengan inisial S (38), seorang spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jenis pick-up.

 

Bacaan Lainnya

Tersangka, yang merupakan warga Tutur, Kabupaten Pasuruan, ditangkap oleh Polisi setelah ia melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian (DPO).

 

Kepala Regu Investigasi Kriminal Kepolisian Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan bahwa tersangka S (38) diketahui terlibat dalam pencurian sebuah Mitsubishi L300 berwarna hitam milik seorang warga Dusun Balonglombok, Desa Sumolawang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.

 

Kejadian tersebut terjadi pada hari Senin (3/11/2025) sekitar pukul 04:00 WIB ketika mobil tersebut diparkir di halaman.

 

Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan pelaku lain dengan inisial AM oleh Satuan Kepolisian Pasuruan, Kepolisian Jawa Timur.

 

“Dari hasil penyelidikan, kami memperoleh informasi yang mengarah pada keterlibatan tersangka S,” kata AKP Aldhino, Rabu (25/2/26).

 

Tim Resmob Polisi Mojokerto dari Kepolisian Jawa Timur kemudian bergerak dan berhasil menangkap pelaku pada hari Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 03:20 WIB di sebuah rumah di Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.

 

AKP Aldhino mengatakan bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan secara berkelompok.

 

“Dua pelaku lainnya, yaitu B dan SBR, masih buron dan telah masuk ke DPO,” kata AKP Aldhino.

 

Atas perbuatannya, tersangka S ditangkap berdasarkan Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai pencurian berat yang dilakukan bersama-sama pada malam hari.

 

“Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” simpul AKP Aldhino.

(topah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *