Lima Terduga Pelaku Pengeroyokan di Klojen Diamankan Polres Malang Kota

Ungkapfakta.co.id || Kota Malang – Kepolisian Resor (Polresta) Malang Kota mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi Minggu dini hari (04/05/2025).

Peristiwa kekerasan itu terjadi di salah satu kafe yang terletak di Jalan Cianjur, Kelurahan Penanggungan, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Bacaan Lainnya

Diketahui, akibat kejadian tersebut seorang pelajar asal Jakarta Timur mengalami luka akibat tertimpa benda selama satu jam.

Wakil Kapolres Malang Kota AKBP Oskar Syamsuddin SIK, MT didampingi Kompol Irjen Reskrim Mohammad Sholeh dan Kanit PPA menjelaskan, korban dalam kasus ini adalah laki-laki WS (23), Pelajar asal Tanah Abang, Duren Sawit, Jakarta Timur.

“Diduga motif pengeroyokan tersebut dipicu pengaruh minuman keras dan kesalahpahaman sehingga terjadi tindakan kekerasan,” kata AKBP Oskar, Selasa (6/5).

Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula sekitar pukul 01.00 WIB bermula saat delapan orang pria membuat keributan di Kedai Sri Kartika Coffee Shop.

“Mereka diusir oleh pemilik toko karena dianggap mengganggu ketertiban,” kata AKBP Oskar

. Namun, masalahnya tidak berhenti di situ. Sekitar pukul 02.30 WIB, salah satu pelaku menghubungi teman korban dengan dalih ingin menyelesaikan kesalahpahaman.

Namun, pada pukul 04.00 WIB, delapan pelaku kembali ke tempat pertemuan dan melakukan penyerangan brutal terhadap korban menggunakan senjata tajam, palu, serta tendangan yang ditujukan ke kepala dan tubuh korban.

Korban menderita luka terbuka di kepala, memar di wajah, serta memar di tangan dan kaki.

Saat menyadari pelaku membawa senjata tajam, korban berusaha melarikan diri dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Malang Kota.

“Kami telah mengamankan lima orang yang diduga pelaku,” kata AKBP Oskar.

Dari lima pelaku, dua di antaranya merupakan anak di bawah umur, yakni MW (14), MRM (17), SK (22), CR (21), dan RD (22) yang semuanya merupakan warga Kecamatan Sukun.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya jaket hoodie warna merah bertuliskan GAP, celana jeans hitam, topi warna krem ​​hitam bertuliskan “9Forty Snap Back”, dan satu unit sepeda motor Honda Grand Astrea warna hitam bernomor polisi N 5487 ACK.

Penangkapan kelima pelaku dilakukan pada hari yang sama, Minggu 4 Mei 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan S. Supriadi VI No. 23B, Desa Sukun.

“Unit Opsnal Polres Malang Kota bergerak cepat setelah memeriksa korban dan saksi,” imbuh AKBP Oskar.

Pelaku diancam Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

“Kami tetap menjalankan proses hukum secara profesional dan humanis, apalagi sebagian pelaku masih di bawah umur,” kata AKBP Oskar.

Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian, terutama dalam mendorong kesadaran masyarakat untuk menghindari kekerasan sebagai solusi konflik.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Malang Kota, Kompol Mohammad Sholeh menghimbau kepada masyarakat khususnya generasi muda untuk tidak mudah terprovokasi pada situasi yang tidak terkendali, apalagi dalam pengaruh minuman keras.

Menurut Kompol Sholeh, kerjasama antara orang tua, sekolah, dan lingkungan sosial sangat diperlukan agar anak tidak terjerumus pada tindakan kriminal.

“Kami akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan edukasi di masyarakat,” pungkasnya.

Terungkapnya kasus ini sekaligus meneguhkan komitmen Polres Malang Kota dalam menciptakan situasi aman dan kondusif di wilayah hukumnya, sekaligus bukti nyata upaya kepolisian dalam menangani tindak pidana secara cepat, tepat, dan profesional.

 

(Bairi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *