Ungkapfakta.co.id || Surabaya – Pria berinisial S (43) tahun warga Desa Ambeder, Kecamatan Pegantenan, terduga pelaku Pembunuhan di Desa Ambender Kecamatan Pegantenan Kabupaten Pamekasan , Madura, Jawa Timur, diamankan Polsek Pagantenan, sesaat setelah kejadian.
Sementara itu, Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto, membenarkan adanya kasus pembunuhan di Desa Ambender Kecamatan Pegantenan Kabupateb Pamekasan, yang terjadi pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekitar pukul 22.00 Wib.
AKP Sri Sugiarto menerangkan, bahwa aksi pembunuhan tersebut diketahui langsung oleh M ayah korban, ketika sedang berada di dapur mendengar teriakan korban M dari teras rumah.
Saksi segera keluar rumah dan melihat 3 orang sedang melakukan penganiayaan dengan memakai celurit terhadap korban, salah satu dari mereka yang melihat saksi M menghadang dan menodongkan celurit kepada saksi, lalu mereka bertiga melarikan diri setelah korban M roboh berlumuran darah.
“Korban mengalami luka robek dibagian perut dan luka dibagian telunjuk kiri, mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat kejadian, ” kata AKP Sri Sugiarto, Kamis (24/7/2025).
Lanjut, berdasarkan keterangan saksi yang mengetahui salah satu pelaku yaitu S, petugas segera bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku S dirumahnya, Desa Ambender, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, Madura Jawa Timur.
“Saat ini Pelaku inisial S diamankan di Polres Pamekasan dan masih dalam pemeriksaan oleh penyidik untuk pendalaman kasusnya, sedangkan dua orang temannya masih proses pengejaran oleh petugas,”ungkapnya.
AKP Sri Sugiarto menambahkan, adapun barang bukti yang diamankan oleh petugas, 1 (satu) buah celurit dengan gagang terbuat dari kayu berwarna coklat dengan panjang sekitar 40 cm.
“Dengan adanya kejadian tersebut Pelaku diancam dengan Pasal 340 sub 338 Jo 55 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.”pungkasnya.
(Red)





