Gelar Operasi Patuh Semeru Mulai 26 Oktober – 8 November 2026, Dirlantas Polda Jatim: Mengedepankan Langkah Humanis

Ungkapfakta co.id || Surabaya – Kapolda Jatim Irjen Pol Dekananto Eko Purwono pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru 2026, berlangsung di Lapangan Mapolda Jatim, Senin (26/10/2026).

Apel Gelar pasukan Operasi Patuh Semeru 2026 dihadiri Pejabat Utama Polda Jatim diantaranya Dirlantas Polda Jatim Kombes Rahmat Hakim, Wadir Lantas Polda Jatim AKBP Wawan Andi Susanto, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast, Kasubdit Kamsel AKBP Edith dan Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Rofiq Ripto Himawan.

Operasi Patuh Semeru 2026 berlangsung mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026 mendatang. Tujuannya dalam rangka menekan angka kecelakaan lalu lintas dan fatalitas korban yang menjadi evaluasi Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim.

Operasi Patuh Semeru 2026 juga mengedepankan langkah preemtif, preventif, serta pendekatan persuasif dan humanis. Namun, tilang manual juga akan diberlakukan secara bertahap, terutama pada minggu kedua pelaksanaan operasi.

“ Operasi Patuh Semeru 2026 juga diberlakukan selain tilang Etle juga tilang Manual,” ujar Dirlantas Polda Jatim Kombes Rahmat Hakim.

Penindakan tersebut akan diterapkan di seluruh wilayah hukum Polda Jatim, termasuk polres jajaran. Pelaksanaannya dilakukan oleh personel yang telah memiliki sertifikasi dan berada dalam pengawasan ketat perwira yang ditunjuk.

Langkah tersebut merupakan bagian dari evaluasi Ditlantas Polda Jatim terhadap data kecelakaan lalu lintas dan tingginya fatalitas korban.

Lantas, apa saja jenis pelanggaran berlalu lintas menjadi sasaran utama Operasi Patuh Semeru 2026.

Di antaranya penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang tidak sesuai standar teknis, melawan arus, menggunakan ponsel saat berkendara, serta tidak memakai sabuk keselamatan.

Kemudian, petugas juga akan menindak pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI, pengemudi yang melebihi batas kecepatan, serta pengendara di bawah umur yang belum memiliki surat izin mengemudi (SIM).

Bahkan sasaran operasi kali ini juga mencakup pengemudi yang berkendara di bawah pengaruh alkohol atau mengonsumsi minuman keras, serta pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *