LSM HARIMAU Soroti Tentang Proyek Desa Renteng
Ungkapfakta.co.id || Probolinggo – Desa Renteng, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo tengah menjadi sorotan setelah adanya pengaduan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Harapan Indonesia Maju (HARIMAU) yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Probolinggo pada 14 Juli 2025.
Pengaduan tersebut mengindikasikan adanya dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023 dan 2024. Salah satu poin yang disorot adalah tidak ditemukannya batu prasasti proyek di sejumlah kegiatan pembangunan fisik desa, padahal dalam dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB), batu prasasti tersebut telah dianggarkan.
“Saya sudah melakukan investigasi menyeluruh, mendatangi secara langsung untuk memastikan bahwa memang benar tidak ada batu prasasti di beberapa pekerjaan proyek yang sudah selesai”, ujar Syaiyadi

LSM HARIMAU menilai, ketiadaan batu prasasti tersebut bisa mengarah pada indikasi pembelanjaan fiktif, karena batu prasasti merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban transparansi publik terhadap proyek pemerintah desa.
Namun, Kepala Desa Renteng membantah dugaan tersebut. Dalam pernyataannya, ia mengatakan bahwa batu prasasti bukan tidak ada, melainkan belum dipasang.
“Batu prasasti sudah disiapkan, hanya belum dipasang. Bukan fiktif,” ujar Kepala Desa Renteng saat dikonfirmasi.
LSM HARIMAU tetap meminta agar Kejaksaan Negeri Probolinggo melakukan pemeriksaan dan audit menyeluruh untuk memastikan tidak ada kerugian negara dalam proyek-proyek tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut akuntabilitas pengelolaan Dana Desa yang harus digunakan secara transparan dan tepat sasaran.
Redaksi





