Cuma 12 Hari, Polrestabes Surabaya Amankan 12 Unit Motor Ditemukan dan Bekuk 19 Pelaku Curanmor

Ungkapfakta.co.id || Surabaya – Kasus Curanmor akhir-akhir marak di berbagai daerah, khususnya Surabaya. Walaupun sudah banyak pelaku yang berhasil ditangkap, namun tampaknya hal tersebut belum dapat memberikan efek jera. Hal tersebut terlihat dari banyaknya masyarakat yang menjadi korban curanmor.

Melihat fenomena tersebut, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, S.H., S.l.K., M.Si.,  menegaskan, dalam memerangi kasus curanmor yang tengah marak pihaknya menjalin kolaborasi dengan banyak pihak, seperti masyarakat dan berbagai lembaga terkait.

Bacaan Lainnya

Hari ini Jumat tanggal 24 Januari 2025 Polrestabes Surabaya jumpa pers rilis untuk pengungkapan kasus Curanmor oleh Satreskrim dan Polsek jajaran Polrestabes Surabaya, dalam rangka untuk memelihara Kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Surabaya.

Dalam 12 hari saja, Satreskrim Polrestabes Surabaya dan Polsek Jajaran berhasil mengungkap kasus pencurian motor sebanyak 47 lokasi kejadian (TKP). Dari Perkara 47 Kasus ini, diamankan Tersangkanya, 19 orang laki-laki yang diantaranya merupakan Residivis sebanyak 10 orang.

Mereka para tersangka biasanya beraksi ditempat parkir pertokoan sebanyak 25 kasus, Pemukiman 19 kasus, serta jalanan umum 3 kasus.

Dalam ungkap kasus bersama jajaran ini, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, S.H., S.l.K., M.Si., mengatakan, agar masyarakat tidak memarkir kendaraan sembarangan dan menambah kunci ganda.

“Kita juga menghimbau agar tidak meninggalkan kunci menempel di sepeda motor dan Segera lapor Polisi apabila mengalami kejadian curanmor atau mengetahui pelaku
curanmor,” kata Kombes Pol Luthfi Sulistiawan.

Kapolrestabes Surabaya menyampaikan, saat ini kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Surabaya semakin meresahkan masyarakat. Dan saat juga, Polrestabes Surabaya telah membentuk tim khusus yang fokus pada upaya pencegahan dan penegakan hukum.

“Untuk modus operandi yang digunakan pelaku sebagian besar masih menggunakan kunci palsu. Namun, ada juga modus baru di mana pelaku memilih sepeda motor yang tidak dikunci stang, kemudian membawanya dengan cara didorong,”jelasnya.

Kombes Pol Luthfie menambahkan, Secara simbolis Polrestabes Surabaya juga menyerahkan salah satu kendaraan yang dicuri kepada pemiliknya. Kendaraan tersebut atau kasus tersebut diungkap oleh Reskrim Polsek Tambaksari.

“Untuk barang bukti yang diamankan dari para tersangka yaitu berupa, 12 unit Sepeda Motor, Kunci leter T/Y, 3 Handphone, dan 1 celurit,”pungkasnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (curat), dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun penjara.

 

(Man/Priyo).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *