Dua Pelaku Jambret HP di Pucang Arjo Berhasil Diamankan Polsek Gubeng

Ungkapfakta.co.id || Surabaya – Telah terjadi penjambretan handphone (HP) Dua pelaku di hajar bonyok Beruntung anggota Unit Reskrim Polsek Gubeng sigap kelokasi kejadian sehingga nyawa dua jambret tersebut selamat di jalan Pucang Arjo Surabaya.

Dua pelaku mengakui perbuatannya menjambret HP anak korban Titik (40) tahun penjual nasi soto pada, Minggu (14/9/2025).

Bacaan Lainnya

Kedua pelaku penjambretan yaitu bernama, Agung Wahyu Agung (28) tahun warga Jalan Kalikepiting dan Teguh Rahmat (42) tahun asal Jalan Kalibokor Surabaya. Usai diamankan dan dibawa ke Mapolsek Gubeng.

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Gubeng Ipda Dwi Santoso mengatakan, saat diinterogasi salah satu pelaku yang merupakan residivis kasus narkotika mengaku baru pertama kali menjambret HP.

“Itupun karena himpitan ekonomi guna menghidupi istri dan dua orang anak.
Kepepet cari tambahan uang, karena kerja ojol kerap sepi,” aku pelaku Wahyu di Mapolsek Gubeng.

Kanit Reskrim Polsek Gubeng Ipda Dwi Santoso menjelaskan, saat itu anggota langsung menuju lokasi kejadian setelah mendapat laporan masyarakat bahwa di wilayah Pucang Arjo terjadi penjambretan handphone dengan merek Samsung warna putih.

“Warga mengamankan satu pelaku dan sempat dihajar beramai-ramai oleh warga yang kesal atas ulah pelaku,”tutur Ipda Dwi Santoso,”Senen (15/9/2025).

Lanjut, kejadian jambret tersebut sebelum kejadian, saat itu korban sedang membantu orang tuanya jualan soto dengan bermain HP. Ketika bermain HP tersebut, Kemudian korban ini didekati oleh dua orang yang tak dikenal yang ternyata pelaku jambret.

“Saat itu dua orang pelaku mendatangi korban, yang selanjutnya menarik paksa HP yang digunakan mainan oleh anak korban. Setelah menarik paksa HP, pelaku diteriaki masing-masing oleh korban hingga satu pelaku terjatuh dan dihakimi massa,” ungkapnya.

Ipda Dwi Santoso menambahkan, kemudian untuk satu tersangka yang berhasil kabur, dapat diamankan setelah beberapa saat usai kejadian dan dibawa ke Mako Polsek.

“Diketahui juga jika satu pelaku merupakan residivis narkoba masuk tahun 2019 dan keluar tahun 2024. Sementara satu pelaku lain baru pertama kali karena diajak oleh saudaranya,”pungkasnya.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *