Dua Pelaku Spesialis Curanmor, Berahsil Dibekuk Satreskrim Polres Bangkalan

Ungkapfakta.co.id || BANGKALAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan bergerak cepat memburu dan berhasil meringkus dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan masyarakat. Kedua tersangka masing-masing berinisial FAW (16), warga Sidoarjo, dan HP (25), warga Tulungagung.

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Eriek Triyasworo, S.H., M.H. menjelaskan, kasus ini bermula ketika seorang anggota Polri berinisial SA (24) menjadi korban pencurian sepeda motor saat menunaikan salat di musala SPBU Akses Suramadu, Desa Masaran, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, Madura Jawa Timur.

Bacaan Lainnya

“Saat itu, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario 125 yang diparkir di area SPBU. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Bangkalan langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku,”kata AKP Eriek, Kamis (6/8/2026).

Lanjut, keberhasilan pengungkapan ini terjadi ketika kedua pelaku diduga berniat mengulangi aksinya di lokasi yang sama. Saat keduanya sedang berada di atas sepeda motor di depan SPBU Akses Suramadu, Tim Resmob Polres Bangkalan langsung melakukan penyergapan pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Keduanya berhasil diamankan tanpa perlawanan.

“Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan penyidikan, kedua tersangka mengaku telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di 11 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Kabupaten Bangkalan, Kota Surabaya, hingga Kabupaten Sidoarjo,” ungkapnya.

AKP Eriek menambahkan, dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih silver dengan nomor polisi L 3623 VB beserta STNK.

Polisi mengungkap, modus operandi yang digunakan para pelaku adalah merusak rumah kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci T sebelum membawa kabur kendaraan korban.

“Hasil penjualan sepeda motor curian kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” pungkas perwira balok tiga di pundaknya itu.

Polres Bangkalan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana curanmor demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dengan memarkir kendaraan di tempat yang aman serta menggunakan kunci pengaman tambahan (kunci ganda) guna meminimalkan risiko pencurian.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian Kendaraan Bermotor, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *