Ungkapfakta.co.id || BONDOWOSO – Unit Investigasi Kriminal Kepolisian Bondowoso, Kepolisian Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Berdasarkan temuan tersebut, Polisi mengamankan 3 tersangka, masing-masing dengan inisial T (44) dan S (49) dari Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember sebagai pelaku dan AY (40) dari Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi sebagai pelaku.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kepolisian AKBP Bondowoso, Dr. Aryo Dwi Wibowo, saat mengadakan konferensi pers di Polsek Bondowoso, Kepolisian Jawa Barat, Rabu (18/02/2026).
AKBP Aryo Dwi menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari insiden pencurian yang terjadi pada hari Sabtu (14/02/2026) sekitar pukul 11:00 WIB di kawasan sawah Kecamatan Jambesari Darus Sholah, Kabupaten Bondowoso.
“Modus operandi pelaku adalah dengan merusak lubang kunci sepeda motor menggunakan kunci T ketika korban memarkir kendaraannya di tempat yang sepi saat sedang mencari rumput,” kata AKBP Aryo. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3.000.000.
“Dari hasil pengembangan, kami juga berhasil mengamankan total 11 (sebelas) unit sepeda motor yang diduga terlibat kejahatan,” kata AKBP Aryo.
Dari 11 unit sepeda motor yang telah diamankan polisi, delapan unit berasal dari daerah Bondowoso, dua unit dari daerah Jember, dan satu unit digunakan sebagai alat untuk melakukan pencurian.
Barang bukti yang juga diamankan termasuk nomor plat kendaraan motor, sertifikat hipotek, dua mata pisau, dua obeng, kunci engkol, palu, dan satu kunci T.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, kedua tersangka dikenai hukuman berdasarkan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian yang diperberat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun atau denda kategori V sebesar Rp 500 juta.
Selain itu, tersangka penggelapan juga terjerat dalam Pasal 591 huruf a KUHP Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun atau denda kategori V sebesar Rp. 500 juta.
Kepala Kepolisian Bondowoso menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Departemen Kepolisian Bondowoso dalam memberantas kejahatan yang mengganggu masyarakat.
(Topah)





