Ungkapfakta.co.id || Jakarta – Kortastipidkor Polri menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyediaan fasilitas pembiayaan faktur dari PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PT PPA kepada PT Bintang Abadi Sempurna (PT BAS) untuk proyek pengadaan batubara PT PLN Batubara pada periode 2019-2020.
Perkembangan kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang diadakan di Ruang Rapat Kortastipidkor Polri, Gedung Awaloedin Djamin Lantai 6, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Kabagop Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan bahwa masalah ini merupakan masalah serius karena melibatkan pengelolaan dana BUMN yang seharusnya dijalankan secara profesional dan akuntabel.
“Penyalahgunaan wewenang dalam proses pembiayaan telah menyebabkan kerugian finansial yang signifikan bagi negara, serta merusak manajemen investasi BUMN,” kata Ahmad Yusuf Afandi.
Penyidik kemudian menangkap dua tersangka, yaitu IT sebagai Manajer Investasi PT PPA dan FSN sebagai Kepala Divisi Operasional PT BAS. Sementara itu, tersangka FH sebagai Direktur PT BAS saat ini merupakan tahanan dalam kasus lain dan sedang menjalani hukumannya di Penjara Salemba.
Berdasarkan hasil penyelidikan, fasilitas pembiayaan senilai Rp 50 miliar diberikan kepada PT BAS melalui skema pembiayaan faktur. Namun, dalam pelaksanaannya, dana yang dicairkan mencapai sekitar Rp 67,31 miliar melalui delapan kali pencairan.
Penyidik menemukan sejumlah penyimpangan dalam proses pembiayaan tersebut. Di antaranya, proses uji tuntas dan analisis risiko tidak dilakukan sesuai prosedur, validitas dokumen faktur tidak diverifikasi, mekanisme jaminan tunai diabaikan, dan dugaan rekayasa laporan bank atau pernyataan bank untuk mendukung pencairan dana.
“Kasus ini bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan serangkaian tindakan yang diduga dilakukan secara sadar, terstruktur, disengaja, dan saling terkait sehingga mengakibatkan pencairan dana negara tanpa dasar yang sah,” kata Ahmad Yusuf Afandi.
Untuk memulihkan kerugian negara, penyidik juga telah menyita sejumlah aset milik tersangka berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda, dan Sidoarjo dengan perkiraan nilai sekitar Rp 14,4 miliar.
“Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan pemberantasan korupsi,” kata Ahmad Yusuf.
Sementara itu, Polri Kombes Pol. Danny Yulianto, Dittakt Kortastipidkor Sub-Distrik IV, mengatakan bahwa aset yang disita saat ini hanya mencakup sebagian dari total kerugian negara yang ditimbulkan.
“Dalam kasus ini, dugaan kerugian negara yang telah dihitung oleh BPK mencapai Rp. 38,8 miliar. Sementara itu, aset yang telah disita oleh penyidik terdiri dari tujuh aset berupa tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp. 14 miliar,” kata Danny Yulianto.
Menurutnya, terkait sisa kerugian negara yang belum ditutupi, akan dipertimbangkan oleh hakim dalam proses persidangan.
“Hakim akan menentukan, baik melalui denda pidana maupun penyitaan dan penyitaan aset lain yang masih dimiliki terdakwa, untuk menutupi kekurangan kerugian negara,” jelasnya.
Danny juga menegaskan bahwa para tersangka terjerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pidana Korupsi terkait dengan tindakan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Lebih lanjut, hasil penyelidikan menunjukkan adanya dugaan kerja sama antara PT PPA dan PT BAS dalam melaksanakan modus operandi kasus tersebut.
“Sejak awal penyelidikan, telah ditemukan adanya kesepakatan atau kerja sama antara PT PPA, saudara IT sebagai tersangka, dan Direktur PT BAS, salah satu dari mereka dalam memanipulasi laporan keuangan yang merupakan bagian dari modus operandi dalam kasus ini,” simpul Danny Yulianto.
Kortastipidkor Polri menegaskan bahwa pihaknya akan terus menyelesaikan proses penegakan hukum secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel, sambil mengoptimalkan upaya pemulihan aset dan mengembangkan penyelidikan jika ditemukan pihak lain yang terlibat dan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
(Tofa)





