Laporan PPID Kepolisian Jawa Timur 2026: Memperkuat Kepercayaan Publik melalui Keterbukaan Informasi

Ungkapfakta.co.id || SURABAYA – Divisi Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Kepolisian Jawa Timur menggelar Rapat Koordinasi Pejabat Manajemen Informasi dan Dokumentasi (PPID) Satker dan Satwil Kepolisian Jawa Timur TA 2026 di Surabaya, Kamis (13/8/2026).

Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Jawa Timur, Yunus Mansur Yasin, dan diikuti oleh PPID Satker Kepolisian Jawa Timur, Petugas Hubungan Masyarakat, dan operator Sihumas Kepolisian Jawa Timur.

Bacaan Lainnya

Laporan PPID Kepolisian Jawa Timur 2026 mengusung tema “Optimalisasi Pelayanan Informasi Publik PPID Polri untuk Meningkatkan Kepuasan dan Kepercayaan Masyarakat.”

Laporan ini berfungsi sebagai sarana untuk mengevaluasi pelaksanaan tugas, membahas berbagai kendala di lapangan, dan sekaligus menyamakan persepsi terkait kebijakan pimpinan Polri dalam manajemen informasi dan dokumentasi.

Dalam sambutannya, Kepala Humas Kepolisian Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, yang didampingi oleh Deputi PID Bidhuma Kepolisian Jawa Timur AKBP Gunawan Wibisono, menegaskan bahwa Kepolisian Nasional Indonesia berkomitmen untuk mendukung transparansi tata kelola pemerintahan melalui pelayanan informasi publik yang profesional dan akuntabel.

“Rapat koordinasi ini merupakan sarana untuk mengevaluasi tugas-tugas yang telah dilaksanakan, membahas dan mencari solusi atas permasalahan yang dihadapi di lapangan, serta menjelaskan berbagai kebijakan pimpinan Kepolisian terkait manajemen dan dokumentasi informasi,” kata AKBP Gunawan.

Ia menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam pelaksanaannya di Kepolisian Nasional Indonesia, pelayanan informasi juga mengacu pada Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Namun, pengelolaan informasi publik di lingkungan Polri tetap harus memperhatikan klasifikasi informasi yang dikecualikan, terutama informasi yang berkaitan dengan keamanan nasional, kepentingan penegakan hukum, dan hak pribadi seseorang.

“Dalam menentukan data termasuk klasifikasi informasi yang dikecualikan, kita harus melakukan uji konsekuensi yang ketat dan menyeluruh,” kata AKBP Gunawan.

Kasubid PID di Dinas Kepolisian Jawa Timur menambahkan bahwa kegiatan Rakor ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan kapasitas petugas fungsionaris PPID, baik di tingkat Dinas Kepolisian maupun Dinas Kepolisian Daerah.

Pemegang fungsionaris PPID juga dituntut untuk terus memperbarui pengetahuan, meningkatkan keterampilan, dan menyamakan persepsi dalam menghadapi dinamika arus informasi yang bergerak cepat.

Selain itu, pertemuan ini diarahkan untuk memperkuat sinergi antara Satker PPID, Petugas Humas, dan operator Kepolisian Nasional bersama Dinas Kepolisian Daerah Jawa Barat sebagai fasilitator fungsional.

“Pelayanan informasi publik yang prima tidak akan terwujud jika kita bergerak sendiri-sendiri. Kita adalah satu kesatuan sistem hubungan masyarakat,” kata AKBP Gunawan.

Rakor juga menghadirkan pembicara dari Komisi Penerangan Provinsi Jawa Timur (KIP) dan Asosiasi Jurnalis Indonesia (IBM) Jawa Timur.

Kehadiran para ahli dan praktisi ini diharapkan dapat memperluas perspektif peserta dalam mengelola informasi publik sekaligus membangun hubungan positif dengan media massa.

(Tofa)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *