Memperhatinkan: Jalan Poros Desa Petapan Tidak Ada Lampu Penerangan, di Biarkan Mati Bertahun Tahun

Ungkapfakta.co.id || Bangkalan – Sungguh memprihatinkan Jalan Poros di Desa Petapan sampai jalan raya utama Desa Trageh, Kecamatan Labeng, Kabupaten Bangkalan, Madura Jawa Timur, tidak ada lampu penerangan jalan umum (PJU). Kurang nya penerangan jalan umum (PJU) sangat dikeluhkan oleh warga.

Hal ini dikarenakan pengguna kendaraan roda dua dan roda empat sangat khawatir dengan jalan yang gelap bisa mengakibatkan terjadinya kecelakaan atau tabrakan pejalan kaki maupun tabrakan dengan kendaran lainnya.

Bacaan Lainnya

Tak hanya itu saja, jalan Desa Petapan yang tidak ada penerangan lampu jalan menjadi ancaman bagi warga Desa Petapan, dikarenakan dapat memancing tindak kejahatan yang tidak diinginkan.

Menurut keterangan warga Petapan, yang tidak mau namanya di tulis, jalan Desa Petapan, sudah begitu lama tidak ada Penerangan Lampu jalan. kurang nya perhatian dari Kepala Desa setempat.

“Sehingga menimbulkan beragam komentar dan tanda tanya bagi warga setempat terhadap kinerja Kecamatan Labang,” kata warga setempat, Rabu (8/5/2025).

Ia juga menyampaikan, sunggu memperhatikan jalan tanpa penerangan lampu sangat penting untuk keselamatan dan keamanan berkendara, terutama di malam hari atau di daerah dengan pencahayaan yang minim. Jalan tanpa lampu penerangan dapat meningkatkan risiko kecelakaan, terutama bagi pejalan kaki dan pengendara yang kurang memiliki pengalaman dalam kondisi gelap.

“Selain itu, jalan tanpa lampu juga dapat menjadi sarang kejahatan, sehingga penting untuk meningkatkan kewaspadaan dan berhati-hat, “ujarnya.

Lampu penerangan jalan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27 Tahun 2018 tentang Alat Penerangan Jalan. Tujuannya untuk mengoptimalkan fasilitas perlengkapan jalan agar terwujud keselamatan dan keamanan bagi pengguna jalan.

Hal ini juga sudah tertuang sesuai undang-undang dengan ketentuan Pasal 25 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2OO9. Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan menyatakan bahwa setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa alat penerangan jalan.

 

(Lim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *