Ungkapfakta.co.id || Bangkalan – Polres Bangkalan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bangkalan bersama Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Polri, Jasa Raharja, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar razia di berbagai titik strategis. Kali ini giat Operasi Patuh Semeru 2926, bertempat di Jalan Raya Tangkel depan Kantor Satpas SIM, Wilayah hukum Polres Bangkalan, Selasa (9/6/2026).
Bertajuk Operasi Patuh Semeru 2026, agenda rutin kepolisian ini akan berlangsung selama 14 hari, mulai 8 Juni hingga 21 Juni 2026. Langkah represif dan edukatif ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan disiplin masyarakat dalam berkendara.
Tahun ini, Operasi Patuh Semeru mengusung tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas”.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Bangkalan AKP Febry Hermawan, S.Tr.K., S.I.K., M.H., M.I.K., menyampaikan, gabungan Operasi Patuh Semeru 2026, ini ditujukan untuk menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang lebih kondusif di jalan raya.
“Melalui tema tersebut, kepolisian ingin menegaskan bahwa kedisiplinan di jalan raya merupakan salah satu fondasi penting dalam membangun bangsa yang maju, tertib, dan berdaya saing,” kata Lantas Polres Bangkalan AKP Febry Hermawan, S.Tr.K., S.I.K., M.H., M.I.K., Selasa (9/6/2026).
Lanjut, menekan angka kecelakaan di Kabupaten Bangkalan, pihak kepolisian menegaskan bahwa Operasi Patuh Semeru 2026 tidak hanya bertujuan melakukan penindakan atau penilangan, melainkan sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat.
“Berdasarkan evaluasi yang dilakukan korps lalu lintas, banyak kecelakaan fatal berawal dari pelanggaran-pelanggaran kecil yang sering diabaikan pengendara,” tambahnya.
Karena itu, masyarakat diimbau memeriksa kembali kelengkapan surat kendaraan sebelum bepergian, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, serta menempatkan keselamatan sebagai kebutuhan utama, bukan sekadar kewajiban untuk menghindari petugas.
“Kepolisian kembali mengingatkan bahwa tingginya kesadaran dan kedisiplinan pengguna jalan menjadi kunci utama dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.
9 Jenis Pelanggaran yang Menjadi Sasaran Operasi.
Bagi warga Kabupaten Bangkalan, maupun pengendara yang melintasi wilayah hukum Polres Bangkalan, penting untuk memastikan kendaraan dan kelengkapan berkendara telah sesuai ketentuan. Petugas di lapangan akan melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang ditemukan.
Berikut sembilan pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus penindakan selama Operasi Patuh Semeru 2026:
1.Pengemudi mobil tanpa sabuk keselamatan
2.Menggunakan telepon genggam saat berkendara
3.Tidak memiliki atau tidak membawa SIM
4.Tidak memiliki atau tidak membawa STNK.
5.Pengendara sepeda motor tanpa helm SNI.
6.Berboncengan lebih dari satu orang
7.Menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis
8.Melawan arus lalu lintas.
9.Saat berkendara tidak boleh bawah minum alkohol.
(Red)





