Pencurian Motor dan Delapan Pelaku Pengeroyokan Berhasil Dibukuk Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Ungkapfakta.co.id || Surabaya – Polrestabes Surabaya, ungkap kasus Curanmor dan pengeroyokan. Polisi berhasil meringkus kedelapan tersangka pencuri motor dan pengeroyokan. Sedangkan tersangka inisial MA (17) tahun dibekuk di kawasan Karah, Kecamatan Jambangan, Surabaya pada Minggu (30/11/2025).
Sementara itu delapan tersangka yang diringkus antara lain berinisial AGA (18 tahun), UMR (19 tahun), HDR (19 tahun), GLG (19 tahun), SLM (19 tahun). Kemudian tiga lainnya yakni DRN (17 tahun), SVA (17 tahun) dan RVN (14 tahun) . Sedangkan, masih ada enam tersangka yang kini berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sementara itu saat jumpa pers Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistyawan, S.l.K., M.H., M. Si., mengatakan motif peristiwa ini dipicu karena para pelaku terprovokasi bahwa korban telah menabrak lari salah satu kawan mereka.
“Saat itu pelaku terprovokasi oleh anggota kelompok lain yang mengatakan korban telah melakukan tabrak lari salah satu anggota konvoi,” kata Kombes Pol Luthfi Setiawan, Jumat (5/12/2025).
Lanjut, sedangkan eristiwa pengeroyokan dan pencurian bermotor ini bermula saat tersangka AGA mengajak kelompoknya sekitar 30 orang berkumpul di lapangan kawasan Jalan Simo Rukun untuk merayakan salah satu temannya yang ulang tahun dengan pesta miras.
“Kurang lebih sekitar 30 orang. Mereka berkumpul dari pukul 20.00 WIB hingga 12 malam untuk pesta miras. Ada srkitar 7 botol miras arak Bali yang telah dibeli oleh para pelaku,” jelasnya.
Lombes Pol Luthfi Setiawan, mengungkapkan, pelaku aksi pesta miras 30 orang di lapangan itu ternyata meresahkan warga dan akhirnya mereka diusir dari wilayah tersebut. Kemudian, AG justru mengajak kelompoknya itu konvoi menuju Jalan Karah dan mencari lawan balap motor.
Kemudian 30 pelaku melakukan konvoi dengan menggeber-geber sepeda motornya di jalan raya.
“Sewaktu perjalanan, ada warga yang resah. Para tersangka kemudian diteriaki oleh warga. Mereka pun tak terima diteriaki warga dan berujung penyerangan dengan kayu. Namun, keributan itu tak berlanjut dan mereka melanjutkan perjalanan hingga sampai ke lokasi kejadian,”tuturnya.
Kapolrestabes Surabaya, menambahkan, di tempat lokasi saat itu korban yang melintas menggunakan motor berboncengan dengan temannya, berpapasan dengan rombongan para pelaku. Tiba-tiba korban dihadang oleh tersangka UMR dan dilanjutkan pemukulan secara bersama-sama. Korban yang sedang melintas dihadang oleh tersangka UMR dengan tangan hingga korban terjatuh dan kemudian dipukuli bersama-sama.
“Usai mendapat pukulan dari para pelaku, korban tergeletak tak berdaya. Lalu tersangka UMR dan AGA mengambil sepeda motornya dan dibawa kabur. Motor itu kemudian dijual pelaku ke seorang penadah bernama Erik di Madura senilai Rp 3 juta,”tambahnya.
Sedangkan sepeda motor kemudian di jual dengan harga Rp 3 juta. Hasilnya dibagi dua dengan UMR dan AGA. Sementara Erik diberi Rp 200 ribu rupiah. Akibat ulahnya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan/atau 170 KUHP.
“Saat ini para pelaku ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut, “pungkas perwira dengan tiga melati di pundaknya tersebut.
(Red)





