Ungkapfakta.co.id || Surabaya – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Surabaya mengumumkan bahwa pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Colombo akan tutup sementara pada 17 Agustus 2025 Buka kembali 18 Agustus 2026.
Penutupan ini dilakukan sehubungan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke- 81 tahun.
Pelayanan SIM akan kembali beroperasi normal mulai Selasa pada tanggal 18 Agustus 2026. Masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan atau pembuatan SIM baru diimbau untuk menyesuaikan jadwal kedatangannya agar tidak mengalami kendala akibat libur pelayanan.
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya, melalui Kasubnit satu Ipda Hariyo, menyampaikan kami mengajak seluruh warga untuk turut serta memeriahkan HUT RI ke- 81 dengan tetap menjaga ketertiban lalu lintas dan mematuhi peraturan yang berlaku.
“Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 17 Agustus 2026, dapat perpanjangan pada tanggal 18 Agustus 2026, apa bila tidak diperpanjang sampai dengan tanggal tersebut maka SIM dinyatakan tidak berlaku harus proses SIM baru,” ujar IPDA Ariyo
(Red)





