Peristiwa Penganiayaan, Menantu Bunuh Mertua di Tambelangan Sampang Motif Karena Sakit Hati

Ungkapfakta.co.id || Sampang — Peristiwa penganiayaan berat yang mengakibatkan meninggal dunia terjadi di Dusun Tlageh, Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Korban diketahui bernama Misnaji (50), seorang petani warga Dusun Tlageh, Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang. Korban meninggal dunia setelah mengalami luka pada bagian leher sebelah kiri akibat sabetan senjata tajam.

Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, S.H., menerangkan bahwa perkara tersebut merupakan tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Terduga pelaku berinisial DL (25), laki-laki, seorang petani, warga Dusun Burajeh, Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan. Pelaku diketahui merupakan menantu korban.

Menurut keterangan kepolisian, kejadian bermula saat korban sedang duduk di teras rumah setelah selesai mengupas kelapa. Sekitar pukul 21.00 WIB, terduga pelaku datang ke rumah korban.

Saat itu, DL mengambil sebilah caluk yang berada di teras rumah dan sebelumnya digunakan untuk mengupas kelapa. Pelaku kemudian mendatangi korban yang sedang duduk menghadap ke arah barat.

Tanpa diduga, DL membacokkan senjata tajam yang dibawanya hingga mengenai bagian leher sebelah kiri korban. Akibat luka tersebut, korban meninggal dunia. Setelah melakukan aksinya, terduga pelaku kemudian melarikan diri.

“Motif sementara dalam perkara ini adalah sakit hati. Kami langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penanganan serta mengamankan tempat kejadian perkara,” terang AKP Eko Puji Waluyo, S.H., menyampaikan keterangan Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K.

Petugas kemudian mengevakuasi korban untuk dibawa ke puskesmas. Polisi juga melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polres Sampang dan melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terduga pelaku bersama Tim URC Satreskrim Polres Sampang.

“Berkat upaya penyelidikan yang dilakukan, terduga pelaku berinisial DL berhasil diamankan di sebuah mushola di Dusun Burajeh, Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan. Selanjutnya yang bersangkutan diserahkan kepada penyidik Satreskrim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah parang yang terdapat bercak darah serta pakaian korban berupa jaket dan sarung yang juga terdapat bercak darah.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

“Kami akan melakukan proses penyidikan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku untuk mengungkap perkara ini secara menyeluruh, termasuk mendalami seluruh fakta dan motif yang melatarbelakangi kejadian tersebut,” tegas AKP Eko Puji Waluyo, S.H., mewakili Kapolres Sampang.

Polres Sampang mengimbau masyarakat agar tidak mudah menyelesaikan persoalan dengan kekerasan serta menyerahkan setiap permasalahan yang berpotensi menimbulkan konflik kepada pihak berwenang.

 

Jurnalis: Bairi.

Editor: Bairi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *