Ungkapfakta.co.id || Surabaya – Pimpinan dan staf Redaksi keluarga besar media online Ungkapfakta.co.id mengucapkan selamat hari pers nasional 2025, sebagai bentuk pilar ke 4 dalam demokrasi, marilah bersinergitas membangun negeri menuju usia indonesia emas.
Dalam hal itu, Umar Hayat, D.Pd., selaku Pimpinan Direktur Utama mengapresiasi kepada jajaran redaksi dan tim Ungkapfakta.co.id, walau usia media belum genap satu tahun namun sudah bisa tersebar secara nasional dan internasional, dan semoga dalam HPN 2025 ini media derap hukum dapat lebih kembangkan sayap dalam sinergitas membangun negeri menuju usia indonesia emas.
“Saya ucapkan selamat dan sukses di hari pers nasional 2025 ini, walau Media Ungkapfakta.co.id usia nya belum genap satu tahun, namun dapat tersebar secara nasional dan internasional semoga semakin bisa mengembangkan sayap nya Media Online Ungkapfakta.co.id ini,”ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama Moch. Sabairi, selaku Pimpinan redaksi media Ungkapfakta.co.id menjelaskan hal senada serta menambahkan harapannya, agar menjadi insan pers yang berintegritas dan berpatok kepada Kode etik jurnalistik.
“Semoga keluarga besar media Ungkapfakta.co.id ini semakin berintegritas serta beracuan kepada kode etik jurnalistik dan saya yakin semua anggota saya di Ungkapfakta.co.id bisa melaksanakannya,”tegasnya.
Moch. Sabairi menambahkan, saya berharap agar di hari pers nasional 2025 ini awak media Ungkapfakta.co.id dapat membangun negeri lewat informasi digital dan semakin berjaya di seluruh dunia
“Kami berharap Media Ungkapfakta.co.id semakin berjaya dalam membangun negeri dan menjadikan pelopor untuk media lain dalam membangun sinergitas,”tuturnya.

Beberapa poin penting dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999:
1. Kebebasan Pers
Pers memiliki kebebasan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Tidak ada penyensoran, pembredelan, atau pelarangan pers.
2. Hak dan Kewajiban Pers
Pers berhak memperoleh informasi dari sumber mana pun.
Pers wajib memberitakan peristiwa dengan akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
3. Kode Etik Jurnalistik
Jurnalis wajib menaati kode etik jurnalistik.
Hak jawab dan hak koreksi harus diberikan kepada pihak yang merasa dirugikan.
4. Peran Pers
Pers berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Pers berperan dalam menegakkan nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia.
5. Sanksi
Setiap orang yang menghalangi kerja pers dapat dikenakan pidana penjara atau denda.
UU ini menegaskan bahwa pers di Indonesia bersifat independen dan tidak boleh diintervensi oleh pihak mana pun.
Dalam Undang – Undang yang mengatur tentang Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. UU ini disahkan pada 30 April 2008 dan mulai berlaku efektif dua tahun setelahnya, yaitu pada tahun 2010.
“Undang-Undang ini memberikan hak kepada setiap warga negara untuk mengakses informasi publik dan mewajibkan badan publik untuk menyediakan informasi tersebut, kecuali untuk informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan perundang-undangan,”tutupnya.
(Bairi)





