Ungkapfakta.co.id || Surabaya – Polda Jawa Timur akan menggelar Operasi Patuh Semeru 2026 mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Dalam operasi ini, kepolisian menyasar berbagai pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan. Penindakan melalui sistem tilang manual direncanakan mulai diterapkan pada pekan kedua, yakni awal November 2026, Jumat (23/10/2026).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2026 akan mengedepankan langkah preemtif, preventif, serta pendekatan persuasif dan humanis. Namun, penegakan hukum juga akan dilakukan terhadap pelanggaran yang membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2026, kami mengedepankan kegiatan preemtif, preventif, dan persuasif humanis. Penindakan melalui sistem tilang manual juga direncanakan untuk diterapkan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas,” ujar Jules.
Jules menjelaskan, sejumlah pelanggaran yang menjadi sasaran operasi di antaranya penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan, melawan arus, menggunakan ponsel saat berkendara, serta tidak menggunakan sabuk keselamatan sesuai ketentuan.
Petugas juga akan menyasar pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI, pengendara yang melebihi batas kecepatan, pengendara di bawah umur yang belum memiliki surat izin mengemudi (SIM), serta pengemudi yang berkendara di bawah pengaruh alkohol maupun narkoba.
Selain itu, pelanggaran berupa berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor dan kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor sesuai ketentuan juga menjadi perhatian dalam operasi tersebut.
Jules menambahkan, rencana penerapan tilang manual akan berlaku di wilayah hukum Polda Jatim, termasuk polres jajaran. Pada pekan pertama operasi, petugas akan mengutamakan edukasi, sosialisasi, langkah pencegahan, serta pendekatan persuasif kepada masyarakat.
Selanjutnya, penindakan melalui tilang manual direncanakan mulai dilaksanakan pada pekan kedua atau awal November 2026. Pelaksanaannya akan dilakukan oleh personel yang telah memiliki sertifikasi dan berada dalam pengawasan perwira yang ditunjuk.
“Kami mengimbau masyarakat Jawa Timur agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, melengkapi persyaratan berkendara, dan mengutamakan keselamatan. Tertib berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama demi melindungi keselamatan seluruh pengguna jalan,” jelas Jules.
Sementara itu, Wadir Lantas Polda Jatim AKBP Wawan Andi Susanto menegaskan bahwa penindakan akan menjadi salah satu upaya terakhir setelah langkah edukasi dan pencegahan dilakukan. Perhatian khusus diberikan terhadap pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, seperti melawan arus.
“Pelanggaran seperti melawan arus sangat berbahaya dan harus ditindak. Keselamatan merupakan tanggung jawab kita bersama. Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk membangun kebiasaan tertib berlalu lintas demi keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” kata Wawan.
Wawan juga menyoroti masih adanya anak-anak usia sekolah yang mengendarai sepeda motor meskipun belum memenuhi persyaratan usia untuk memperoleh SIM. Kondisi tersebut berisiko membahayakan keselamatan anak maupun pengguna jalan lainnya.
Menurut Wawan, orang tua memiliki peran penting dalam mencegah anak yang belum memenuhi persyaratan berkendara menggunakan kendaraan bermotor, termasuk untuk perjalanan dari rumah ke sekolah maupun sebaliknya.
Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, Ditlantas Polda Jatim akan mengedepankan sosialisasi dan teguran simpatik, khususnya kepada pelajar tingkat SMP. Edukasi juga akan dilakukan kepada orang tua melalui peran Bhabinkamtibmas agar pengawasan terhadap anak semakin optimal.
“Kami mengimbau para orang tua agar tidak memberikan kendaraan bermotor kepada anak yang belum memenuhi persyaratan untuk berkendara. Sosialisasi kepada sekolah dan masyarakat akan terus dilakukan agar kesadaran tentang keselamatan berlalu lintas semakin meningkat,” ujar Wawan.
Wawan menambahkan, kendaraan roda dua yang tidak menggunakan pelat nomor juga menjadi salah satu sasaran dalam Operasi Patuh Semeru 2026. Meski demikian, pendekatan preemtif, preventif, dan persuasif humanis tetap dikedepankan, sedangkan penindakan dilakukan sesuai ketentuan terhadap pelanggaran yang ditemukan.
Melalui Operasi Patuh Semeru 2026, Polda Jatim berharap kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas semakin meningkat. Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas sekaligus menekan risiko kecelakaan di wilayah Jawa Timur.
Polda Jatim mengajak seluruh masyarakat untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas dengan mematuhi aturan, menggunakan perlengkapan keselamatan, dan selalu mengutamakan keselamatan selama berkendara.
(Tofa)





