Polisi Bongkar Jaringan TPPO Internasional Modus Admin Kripto di Myanmar, Dua Tersangka Ditetapkan

Ungkapfakta.co.id || Jakarta – Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan internasional Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus perekrutan tenaga kerja migran ilegal yang dijanjikan bekerja di Uni Emirat Arab, namun malah dikirim secara ilegal ke Myanmar dan dipekerjakan sebagai admin kripto.

Pengungkapan kasus ini bermula dari proses pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) dari Myanmar pada Maret 2025. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa korban awalnya direkrut oleh pelaku dengan janji pekerjaan di Uni Emirat Arab, namun kemudian dipindahkan ke Thailand dan akhirnya dibawa ke Myawaddy, Myanmar.

Bacaan Lainnya

Korban dijanjikan pekerjaan sebagai admin kripto dengan gaji 26.000 Baht per bulan. Namun, kenyataannya, pekerjaan dan upah yang diterima tidak sesuai, dan korban justru mengalami eksploitasi.

“Para pelaku memfasilitasi seluruh proses, mulai dari pembuatan paspor, wawancara melalui panggilan video WhatsApp, hingga pembelian tiket pesawat dari Pangkal Pinang ke Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. Bahkan akomodasi ke Myanmar pun dibiayai oleh jaringan para pelaku,” ujar Dir PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Dr. Nurul Azizah, Senin (14/7/2025).

Tim berhasil menangkap tersangka HR di Jakarta pada 20 Maret 2025. HR berperan aktif dalam proses perekrutan dan pengiriman korban ke luar negeri. Dari hasil penyelidikan, diketahui adanya keterlibatan tersangka lain, yaitu IR, yang saat ini tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 24 Juni 2025.

“IR berperan dalam pengaturan akomodasi, pemesanan tiket, hingga pengiriman korban ke Myanmar. Kami telah menerbitkan DPO dan mendistribusikannya ke jajaran regional untuk upaya koersif,” lanjut Brigjen Nurul Azizah.

Barang bukti yang disita dalam perkara ini antara lain:

– 6 paspor,

– 2 ponsel,

– 2 bundel laporan bank,

– 1 laptop,

– dan 3 bundel manifes penumpang.

Tersangka HR akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka, Provinsi Bangka Belitung pada 14 Juli 2025 guna proses hukum lebih lanjut.

Kepolisian juga bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran transaksi keuangan yang melibatkan para tersangka guna mengungkap aktor intelektual di balik jaringan ini. Selain itu, kerja sama dengan Kementerian Luar Negeri dan Divisi Kepolisian Internasional juga terus dilakukan untuk membongkar jaringan di luar negeri.

“Kasus ini menjadi bukti nyata bagaimana pelaku TPPO terus mencari cara untuk mengeksploitasi korban dengan berbagai modus baru. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur iming-iming pekerjaan bergaji tinggi dari pihak-pihak yang tidak jelas legalitasnya,” ujar Brigadir Jenderal Dr. Nurul Azizah.

Para tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta. Mereka juga dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *