Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Peredaran Sabu 5,65 Gram, Pria 36 Tahun Diamankan.
Ungkapfakta.co.id || Surabaya – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat bruto sekitar 5,65 gram. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial E.S., berusia 36 tahun, yang berdomisili di Jalan Jatisrono Timur, Surabaya, diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan dalam press release Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan menyampaikan, tersangka diduga memperoleh sabu dari seseorang berinisial MDR, yang disebut sebagai nama panggilan, pada Rabu, 14 Oktober 2026, sekitar pukul 19.00 WIB.
“Transaksi tersebut diduga dilakukan menggunakan sistem ranjau, yakni dengan meletakkan barang di samping pohon menggunakan wadah rokok mild berwarna merah. Lokasi pengambilan barang disebut berada di depan sebuah toko di Jalan Tambaksari, Surabaya,”ujar AKP Adik Agus Putrawan, Rabu (21/10/2026).
Untuk pembayarannya, tersangka dan pemasok diduga menyepakati sistem setor setelah seluruh sabu berhasil terjual. Diduga Edarkan Sabu dalam Berbagai Kemasan
Lanjut, dalam menjalankan aktivitasnya, E.S. diduga mengedarkan sabu dalam beberapa ukuran paket dengan harga yang berbeda-beda. Berdasarkan keterangan dalam dokumen kepolisian, paket seberat 1 gram disebut dijual dengan harga Rp900.000, sedangkan paket seberat 1,5 gram dipatok Rp1.400.000.
Selain itu, tersangka juga diduga menjual paket hemat atau pahe dengan harga Rp100.000. Dari aktivitas tersebut, tersangka disebut berpotensi memperoleh keuntungan sekitar Rp1 juta serta mendapatkan kesempatan mengonsumsi sabu secara cuma-cuma,”ungkapnya.
Dalam keterangan yang tercantum pada press release, tersangka mengaku baru sekitar satu minggu menjalankan aktivitas penjualan atau peredaran narkotika jenis sabu tersebut.
Sejumlah Barang Bukti Diamankan:
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti tersebut meliputi:
1. Satu buah wadah berbentuk kotak tanpa merek yang berisi 11 klip plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat total bruto sekitar 5,65 gram.
2. Satu bendel plastik klip ukuran sedang tanpa isi.
3. Satu bendel plastik klip ukuran kecil tanpa isi.
4. Satu buah serok sabu berbahan plastik.
5. Satu buah timbangan elektrik tanpa merek berwarna perak dan hitam.
6. Satu buah alat press berwarna biru merek Q2.
Barang bukti tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan pemasok narkotika tersebut.
Dijerat Ketentuan Hukum Narkotika:
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebagai ketentuan subsider, dalam dokumen press release juga dicantumkan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penerapan pasal dan pembuktian unsur tindak pidana akan mengikuti hasil penyidikan serta proses hukum yang berlaku.
Penyidikan Terus Dikembangkan.
AKP Adik Agus Putrawan menambahkan, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak merencanakan sejumlah langkah tindak lanjut, yakni menuntaskan proses penyidikan serta berkoordinasi dan bekerja sama dengan instansi terkait.
“Pengembangan penyidikan diharapkan dapat mengungkap lebih jauh asal-usul barang haram tersebut dan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredarannya,”pungkasnya.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan peredaran narkotika di wilayah Surabaya. Proses hukum terhadap tersangka selanjutnya berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Red)





