Ungkapfakta.co.id || PROBOLINGGO – Tim Patroli Polisi Probolinggo Jawa Timur membubarkan aksi balap liar di Jalan Raya Besuk, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk, pada Jumat (20/2/2026).
Kepala Polisi AKBP Probolinggo M. Wahyudin Latif melalui Kasat Samapta AKP Didik Siswanto mengatakan pembubaran balap liar tersebut berawal dari laporan warga melalui hotline 110.
Anggota masyarakat khawatir karena aksi kelompok pemuda tersebut tidak hanya menimbulkan kebisingan tetapi juga membahayakan pengguna jalan.
“Ada laporan dari masyarakat melalui hotline 110, dan kami langsung menindaklanjuti,” kata AKP Didik.
AKP Didik Siswanto menekankan bahwa balap liar bukan hanya pelanggaran lalu lintas, tetapi juga tindakan yang berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal dan keresahan di masyarakat.
AKP Didik mengatakan bahwa aksi balap liar tersebut bukan hanya soal melanggar aturan, tetapi menyangkut keselamatan jiwa.
“Jalan raya bukan tempat untuk adu kecepatan,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, sebanyak 21 unit sepeda motor, baik yang menggunakan plat nomor polisi maupun yang tidak memiliki plat nomor kendaraan bermotor (NPWP), diamankan di Polsek Probolinggo, Jawa Barat.
Beberapa kendaraan juga diketahui tidak sesuai standar teknis dan tidak dapat menunjukkan kelengkapan dokumen registrasi kendaraan bermotor (STNK).
Tidak hanya sepeda motor, seluruh pelaku dan penonton dibawa ke Polsek Probolinggo, Jawa Timur untuk pengumpulan data dan pembinaan.
Setiap orang tua juga dipanggil untuk diberi pemahaman agar meningkatkan pengawasan anak-anak mereka.
“Kami memanggil orang tuanya, kami mendesak mereka untuk meningkatkan pengawasan di rumah. Jangan sampai masa depan hancur hanya karena ikut balapan liar,” kata AKP Didik.
Ia menegaskan akan mengambil tindakan lebih tegas jika ketahuan mengulangi balapan liar.
“Kami akan bertindak lebih tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, jika ketahuan mereka mengulangi perbuatannya,” tegas AKP Didik.
Departemen Kepolisian Probolinggo telah memberikan waktu hingga Kamis, 26 Februari 2026, untuk menyelesaikan dokumen kendaraan dan mengganti modifikasi dengan standar pabrikan.
(Topah)





