Polres Sampang Gelar Apel Operasi Keselamatan Semeru 2025, Ini Target Prioritasnya

Ungkapfakata.co.id || Sampang – Polres Sampang gelar apel pasukan Operasi Keselamatan Semeru 2025 yang diikuti personil gabungan TNI-Polri, Sat. Pol PP dan Dishub Kabupaten Sampang dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan seluruh sumber daya baik personil maupun sarana pendukung lainnya.

Kapolres Sampang AKBP Hartono, memimpin apel gelar pasukan Operasi Keselamatan Semeru tahun 2025 di lapangan apel Wira Manunggal Wicaksana Mapolres Sampang, Senin (10/2/2025).

Bacaan Lainnya

Inspektur Jenderal Polisi Imam Sugianto menyampaikan dalam pelaksanaannya Polda Jatim didukung oleh instansi terkait akan melaksanakan Operasi Keselamatan Semeru 2025 selama 14 hari mulai tanggal 10 sampai dengan 23 Pebruari 2025.

Dalam amanat Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Polisi Imam Sugianto mengatakan bahwa Operasi Keselamatan Semeru 2025 dilaksanakan dalam rangka cipta kondisi Kamseltibcar Lantas menjelang Idul Fitri 1446 H / 2025 M di wilayah Jawa Timur.

Kapolres Sampang AKBP Hartono saat memimpin gelar apel Operasi Keselamatan Semeru 2025, menjelaskan bahwa apel gelar pasukan dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personil maupun sarana pendukung lainnya. Operasi kewilayahan dengan sandi Operasi Keselamatan Semeru 2025 yang mengedepankan kegiatan edukatif dan persuasif serta humanis guna meminimalisir angka pelanggaran dan Laka Lantas serta meningkatkan simpati masyarakat terhadap Polri.

“Dalam apel pasukan ini, kita bisa melihat kesiapan anggota serta sarana pendukung agar operasi berjalan dengan optimal dan dapat berhasil sesuai tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan,” ujar AKBP Hartono.

Mengenai target prioritas Operasi Keselamatan Semeru 2025, Kapolres Sampang menuturkan ada 10 sasaran diantaranya  yaitu:

1. Berboncengan lebih dari satu.

2. Melebihi batas kecepatan.

3. Pengendara kendaraan bermotor yang masih dibawah umur.

4. Pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm (SNI).

5. Pengemudi roda empat tidak menggunakan safety belt.

6. Pengemudi berkendara menggunakan handphone.

7. Pengemudi kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol.

8. Melawan arus.

9. Knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (Knalpot brong).

10. Menerobos lampu merah.

Sementara itu ditempat yang sama, Kasat Lantas Polres Sampang AKP Sigit Ekan Sahudi, S.H., M.H., menyampaikan, saya berharap operasi ini dapat menurunkan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas, sehingga masyarakat dapat beraktivitas dengan lebih aman dan nyaman.

“Kami harap partisipasi masyarakat dapat membantu kelancaran operasi ini. Tujuan utama kami bukan sekadar menindak, tetapi juga membangun budaya tertib berlalu lintas di Kabupaten Sampang,” pungkas mantan Kanit Regident Satpas SIM Colombo Polrestabes Surabaya.

(Bairi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *