Polres Sampang Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor, Pelaku Asal Desa Birem Beraksi di Pasar Tambelengan

Ungkapfakta.co.id || Sampang – Polres Sampang ungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Tambelengan, pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025.

Tersangka inisial S (29) tahun warga asal Desa Birem, Kecamatan Tambelengan, Kabupaten Sampang. Nahas aksi kejahatan yang dilakukan pelaku S berhasil digagalkan oleh Unit Reskrim Polsek Tambelengan, di tempat kejadian perkara (TKP).

Bacaan Lainnya

Kapolres Sampang AKBP Hartono, mengatakan, kejadian tersebut modus pelaku dengan cara memindahkan sepeda motor milik korban yang terparkir dalam kondisi dikunci setir. Saat itu sekira pukul 06: 00 Wib, korban bersama istrinya pergi ke pasar dan memarkirkan sepeda motornya, di sekitar pasar Tambelengan.

“Namun siang 10 menit kemudian setelah keluar dari pasar Tambelengan, saat itu korban melihat posisi sepeda motornya sudah berpindah,” kata AKBP Hartono, Senin (24/2/2025).

Lanjut, saat itu korban melihat anggota Polsek Tambelengan, sedang menangkap pelaku S yang akan melakukan pencurian sepeda motor korban. Keberhasilan dalam menangkap pelaku Curanmor anggota Unit Reskrim Polsek Tambelengan sedang melakukan patroli kring serse.

“Kemudian pelaku S diamankan dan dilakukan penggeledahan, selanjutnya petugas telah menemukan kunci T didalam saku celana pelaku. Petugas juga menemukan senjata tajam yang diselipkan pelaku di pinggang sebelah kiri,”jelasnya.

Masih kata AKBP Hartono, saat itu juga pelaku kemudian di bawah ke Mako Polsek Tambelengan, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Ketiga dilakukan pengembangan oleh petugas kepolisian, pelaku mengakui telah melakukan aksi kejahatan yang serupa yaitu, TKP di halaman Sekolahan Madrasah Raudatul Ulum, Desa Pajeruan, saat ada cara intihan, pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025,”tambahnya.

Dalam kasus Curanmor tersebut, AKBP Hartono, menyampaikan pihaknya telah mengamankan dua unit sepeda motor, yakni merk Honda Beat, warna hitam dan Vario warna merah. Ini Polisi juga tengah memburu pelaku lain yang terlibat aksi pencurian sepeda motor tersebut.

“Kini atas perbuatanya pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke- 5 dengan Pasal KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,”pungkas orang nomer satu di Mapolres Sampang tersebut.

(Bairi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *