Polres Sidoarjo Berhasil Ungkap 110 Kasus Narkoba, 134 Tersangka Ditangkap

Ungkapfakta.co.id || Sidoarjo – Satuan Narkoba Polres Sidoarjo Polda Jawa Timur beserta jajarannya berhasil mengungkap 110 kasus peredaran narkotika pada periode 21 Oktober 2024 hingga 21 Februari 2025.

Operasi yang merupakan bagian dari Program Asta Cita Presiden ini berhasil menyelamatkan sekitar 61 ribu jiwa dengan nilai ekonomi barang bukti mencapai Rp 10,9 miliar.

Bacaan Lainnya

Kapolres Sidoarjo, Letjen. Maksimum. Christian Tobing menjelaskan, dari 110 kasus tersebut, sebanyak 84 kasus diungkap oleh Satresnarkoba Polres Sidoarjo. Sedangkan 24 kasus diungkap oleh kepolisian sendiri.

“Kami amankan 134 tersangka, terdiri atas 129 laki-laki dan 5 perempuan,” kata Kapolres Sidoarjo Kombes. Maksimum. Christian Tobing dalam konferensi pers, Senin (24/2/2025).

Barang bukti yang disita berupa sabu seberat 2,3 kilogram, ekstasi 286 butir, koplo 4.215 butir, dan ganja seberat 1,06 gram.

Sejumlah barang bukti narkotika dimusnahkan, antara lain sabu seberat 1,5 kilogram dan ekstasi 125 butir.

Salah satu kasus besar yang terungkap adalah peredaran narkoba dengan metode baru, yakni pengiriman melalui mikrotube.

Kasus ini bermula dari penangkapan empat tersangka di sebuah rumah di Kavling Walet, Desa Kalanganyar, Sedati, Sidoarjo, pada 21 Oktober 2024.

Keempat tersangka yakni AC (34), MM (25), DSB (28), dan NNA (25) memiliki peran berbeda dalam jaringan ini.

Tersangka AC berperan sebagai operator keuangan, MM bertugas menerima dan mendistribusikan narkoba, DSB merupakan operator lapangan yang mendistribusikan barang, sedangkan NNA yang merupakan istri bandar narkoba berinisial R (DPO) membantu mencarikan kartu SIM untuk komunikasi transaksi narkoba.

Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita 1,5 kilogram sabu, 240 butir ekstasi, dan berbagai alat transaksi, termasuk buku rekening dan telepon seluler.

“Modus operandi yang digunakan cukup canggih, dengan sistem komunikasi tertutup dan sirkulasi berbasis transaksi elektronik,” kata Kompol. Maksimum. Christian Tobing.

Kasus besar lainnya terjadi di Katerungan, Kecamatan Krian, polisi menangkap DFJ alias Kacong (25) pada 12 Februari 2025 di rumahnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 13 bungkus sabu dengan berat total 115,14 gram, satu timbangan digital, satu alat hisap sabu, dan sejumlah plastik klip kosong.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, DFJ memperoleh sabu dari seorang pengedar berinisial B (DPO).

Dia bertugas sebagai perantara yang menerima barang dan menempatkannya di lokasi tertentu agar dapat diambil oleh pelanggan atau kurir lainnya.

Tersangka sudah beberapa kali menjual sabu dengan imbalan Rp 25 ribu per butir.” “Namun, kali ini dia tidak sempat mendistribusikan barangnya karena kami menangkapnya dalam keadaan terburu-buru,” tutur Kompol. Maksimum. Christian Tobing.

Ancaman hukuman berat bagi para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Kepolisian Resor Sidoarjo Departemen Kepolisian Daerah Jawa Timur menegaskan akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

Termasuk di dalamnya mengintensifkan penyuluhan kepada masyarakat dengan melibatkan orang tua, guru, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pemerintah daerah, bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkoba adalah musuh bersama.

Kapolres Sidiarjo menghimbau kepada masyarakat agar aktif melaporkan apabila ada aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba.

“Sinergitas antara kepolisian, masyarakat, dan stakeholder terkait sangat penting dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkoba,” pungkas Kapolres Sidoarjo.

 

(Bairi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *