Ungkapfakta.co.id ||Lumajang – Aktivitas kalangan ayam yang berada di wilayah Dusun Tungu, Desa Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, kembali menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, lokasi yang sebelumnya dikabarkan sempat berhenti beroperasi tersebut kini diduga kembali menjalankan aktivitas seperti biasa.
Sejumlah warga menilai penutupan yang dilakukan sebelumnya terkesan hanya bersifat sementara. Mereka menduga penghentian aktivitas tersebut dilakukan sebagai bentuk antisipasi sesaat, sebelum akhirnya kegiatan kembali berjalan. Jumat (05/06/2026).
Kalangan ayam yang disebut-sebut dikelola oleh seseorang berinisial MINU itu bahkan dinilai oleh sebagian warga seolah kebal terhadap penegakan hukum.
“Pasalnya, meski beberapa kali menjadi perbincangan di tengah masyarakat, aktivitas di lokasi tersebut dikabarkan tetap berlangsung,”ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Jumat (6/6/2026).
Ia juga menyampaikan, sudah beberapa kali terdengar kabar tutup, tetapi tidak lama kemudian aktivitas kembali berjalan. Kondisi ini membuat masyarakat bertanya-tanya. Kami berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait dapat melakukan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan adanya dugaan pelanggaran yang terjadi.
“Selain itu, warga juga meminta adanya tindakan yang tegas dan berkelanjutan apabila ditemukan aktivitas yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku,” harapanya.
Tindak Pidana Perjudian:
Segala bentuk sabung ayam yang disertai unsur taruhan melanggar hukum dan termasuk tindak pidana perjudian (Pasal 303 KUHP dan UU No. 7 Tahun 1974).
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola maupun instansi terkait mengenai dugaan kembali beroperasinya kalangan ayam tersebut.
Masyarakat berharap persoalan ini mendapat perhatian serius demi menjaga ketertiban dan kepastian hukum di wilayah Kabupaten Lumajang. (Bersambung) .





