Warga Resah: Sabung Ayam dan Cap Jie Kie di Desa Srigading Malang, Beraktifitas Lagi Aparat Harus Tegas

Ungkapfakta.co.id || Malang – Aktivitas dugaan perjudian seperti sabung ayam dan cap jeki (cap jie kie) merupakan tindakan melanggar hukum di Indonesia. Jika ada praktik tersebut yang kembali beroperasi di suatu wilayah.

Aturan hukum perjudian sabung ayam dan cap jeki dikategorikan sebagai tindak pidana perjudian.Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 303 KUHP.Ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Bacaan Lainnya

Warga setempat menyampaikan, keluhan terkait dugaan aktivitas perjudian berupa sabung ayam dan permainan cap jeki yang disebut-sebut berlangsung di wilayah Desa Srigading, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, yang masuk dalam wilayah hukum Polsek Tajinan.

“Aktivitas tersebut diduga masih berlangsung dan menimbulkan keresahan warga. Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum,” kata warga yang tidak mau disebutkan namanya, Kamis (6/8/2026).

Dalam informasi yang diterima, muncul dugaan bahwa aktivitas tersebut dikelola oleh seseorang berinisial MUH. Namun, hingga berita ini ditulis, informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen, dan belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pihak yang disebut.

Warga berharap Polsek Tajinan bersama jajaran Polres Malang dapat segera menindaklanjuti laporan atau informasi yang berkembang di masyarakat guna memastikan kondisi sebenarnya di lapangan.

“Apabila terbukti terdapat praktik perjudian, masyarakat meminta agar dilakukan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas warga.

Hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Tajinan maupun pihak yang disebut dalam informasi tersebut belum memberikan keterangan resmi.

Sedangkan Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari semua pihak yang berkepentingan sebagai bentuk pemberitaan yang berimbang.

 

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *