Selamatkan 7 Korban, Polrestabes Surabaya Ungkap Jaringan TPPO Amankan 3 Tersangka

Ungkapfakta.co.id || Surabaya – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya, Polda Jawa Timur menunjukkan tekadnya dalam memberantas kejahatan terhadap kemanusiaan.

Jaringan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berhasil diungkap.

Bacaan Lainnya

Kapolrestabes Surabaya, Kapolres Lutfi Sulistiawan mengatakan dalam pengungkapan kasus ini, Tujuh korban perempuan dari berbagai daerah di Jawa Timur berhasil diselamatkan dari upaya pengiriman secara ilegal ke Malaysia.

Polisi mengidentifikasi tiga orang sebagai tersangka yang bertindak sebagai perekrut dan distributor.

Kisah pengungkapan ini bermula saat seorang korban berinisial YK (22), asal Cirebon, memberanikan diri melapor melalui tayangan pengaduan di Radio Suara Surabaya.

“Polisi segera menindaklanjuti laporan tersebut dan mendatangi lokasi di Kedung Anyar II Nomor 35, Surabaya,” kata Kombespol Lutfi, Jumat (6/6).

Kombespol Lutfi mengatakan dari lokasi, petugas menemukan YK dan seorang korban lainnya, NS (47) asal Nganjuk.

Kedua korban langsung dibawa ke Polrestabes Surabaya guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

“Dari informasi awal, terungkap bahwa kedua korban sebelumnya direkrut oleh tersangka perempuan berinisial PN (50) dan ditampung oleh tersangka SL (53),” kata Kapolrestabes Surabaya.

Dari hasil pengembangan, kata Kombespol Lutfi, petugas berhasil mengungkap lima korban tambahan: NP (31, Lumajang), RS (34, Sumenep), EH (39, Jember), VW (45, Ambon), dan DF (23, Surabaya).

Kelima korban ditemukan di sebuah hotel di kawasan Sidoarjo.

Di lokasi itu, Polisi mengamankan tersangka ketiga, seorang pria berinisial ER (41) yang diketahui merupakan kurir para korban ke Malaysia.

ER diduga menjadi distributor terakhir jaringan ini, setelah sebelumnya para korban direkrut oleh PN dan SL.

Dari hasil penyelidikan sementara, motif para pelaku adalah mencari keuntungan finansial dengan cara merekrut dan menyalurkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal, tanpa dokumen dan prosedur resmi sesuai ketentuan Undang-Undang.

Barang bukti yang diamankan berupa lima buah telepon genggam, sembilan lembar paspor, enam lembar formulir pendaftaran pemeriksaan kesehatan, delapan lembar rekam medis, dan dua lembar tangkapan layar pengaduan dari Radio Suara Surabaya.

Ketiga pelaku tersebut akan dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, khususnya:

Pasal 2 yang menyebutkan hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta bagi pelaku TPPO.

Pasal 10 dan 11 yang mengatur hukuman yang sama bagi pihak yang membantu atau merencanakan perdagangan manusia.

Selain itu, mereka juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, khususnya:

Pasal 81 dan 83 yang memberikan ancaman pidana hingga 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 15 miliar bagi pelaku perorangan yang menempatkan PMI secara ilegal.

Kombespol Lutfi menegaskan, tidak ada tempat bagi jaringan perdagangan manusia di Surabaya, apalagi yang mempermainkan nasib masyarakat kecil demi keuntungan sepihak.

Sementara itu, ketujuh korban selamat dan menerima bantuan psikologis dan hukum.

Jika Anda atau orang di sekitar Anda memiliki informasi atau mencurigai adanya kegiatan serupa, segera laporkan ke polisi terdekat.

Satu laporan Anda dapat menyelamatkan kehidupan dan masa depan seseorang.

 

(Basri)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *