Ungkapfakta.co id || Surabaya – Satuan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil bekuk pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kota Surabaya Barat. Tersangka seorang pria berinisial A.T.F (23) diamankan polisi dengan barang bukti sabu seberat bruto sekitar 42 gram.
Sedangkan penangkapan tersebut dilakukan pada hari Selasa, 18 Agustus 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, di kawasan Perumahan Puri Lidah Kulon Indah, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tanjung Perak mengatakan, sabu yang diamankan oleh petugas polisi sebanyak 24 klip plastik dengan total berat bruto sekitar 42 gram. Dengan barang bukti tersebut disebut ditemukan di bawah meja kamar dalam rumah tersangka.
“Sabu tersebut diperoleh A.T.F dari seseorang berinisial Kebo, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), untuk kemudian diedarkan kembali,”ujar Kasat Narkoba Polres Tanjung Perak AKP Adik Putrawan, Rabu (30/9/2026).
Lanjut kata AKP Adik Putrawan, pada saat itu, tersangka disebut menerima sabu pada sore hari di wilayah Wiyung, Surabaya. Sabu kemudian diedarkan dengan cara menawarkan kepada temannya.
Sebagian transaksi juga dilakukan menggunakan sistem ranjau atau menaruh barang di lokasi yang telah ditentukan, oleh Kebo.
“Dalam bisnis haram ini, tersangka mengaku mampu menjual sekitar 1 hingga 10 paket sabu dalam sehari. Aktivitas tersebut disebut telah dilakukan selama kurang lebih tiga tahun, dengan harga per paket berkisar Rp100 ribu hingga Rp800 ribu,”ungkapnya.
AKP Adik Putrawan menambahkan, dari aktivitas tersangka disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp200 ribu hingga Rp1 juta, yang menurut keterangan dalam dokumen digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan konsumsi pribadi. Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.
“Antara lain timbangan elektrik, tas selempang hitam, kotak plastik, kotak pembungkus lakban cokelat, serta satu unit telepon genggam. Atas perkara tersebut, kepolisian menyebut tersangka dijerat ketentuan Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkas perwira tiga balok dipundaknya itu.
Saat ini Polisi masih melakukan penuntasan penyidikan serta koordinasi dengan instansi terkait untuk pengembangan perkara, termasuk memburu pihak yang disebut sebagai pemasok barang haram tersebut.
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual,
membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan
Narkotika Golongan I Jenis sabu yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram Junto Undangundang Nomor 1 tahun 2026.
Atau setiap orang secara tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (2) Undang – undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang – undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. dengan pidana penjara paling lama seumur hidup atau mati dan denda paling sedikit Rp. 2.000.000.000.00,- (Dua milyar rupiah).
(Red)





