Suami Jadi Tersangka Pelecahan, KPPAD Kalbar Minta Proses Hukum yang Menikahkan Korban

Ungkapfakta.co.id || Kayong Utara – Perkawinan di bawah umur masih marak terjadi hingga saat ini. Padahal menikah dengan usia di bawah umur sangat tidak dianjurkan mengingat banyaknya dampak negatif yang dapat ditimbulkan. Mulai dari masalah kesehatan, kesiapan mental, kematangan emosi, ekonomi, hingga cara berpikir, yang dapat memengaruhi harmonisasi keluarga.

Seperti kasus pelecehan persetubuhan anak di bawah umur. Korban Gb warga Kecamatan Pulau Maya Karimata, Kecamatan Kayong Utara. Yang saat ini sedang di tangani Polres Kayong Utara. dua orang di tetapkan sebagai tersangka, suami korban dan satu orang lagi mantan pacar korban.
(red).

Sementara itu Awak Media dari Berita-Compas.com menghimpun dari berbagai sumber bahwa korban sempat di nikahkan kedua orang tuanya dengan seorang laki – laki inisial AM pada tahun 2024, setelah hamil dan mempunya seorang anak. Suami korban merasa kecewa, di karenakan belum lama menikah tiba tiba hamil tak lama kemudian melahirkan. Merasa tertipu, suami korban tinggalkan istrinya.

Menurut keterangan orang tua korban, menantunya beberapa bulan tidak menafkahi anaknya, sudah omongkan baik – baik sama keluarga agar menantunya pulang berkumpul seperti biasa dengan anaknya kayak suami istri.

“Dengan tetapi tidak membuahkan hasil, lalu kami keluarga melaporkan menantu saya ke komisi perlindungan anak darah (KPAD) Kayong Utara. sekarang kasusnya sedang di tangani Polres Kayong Utara,”tutur orang tua Gb, Jumat (7/3/2025).

Sementara itu Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) KALBAR. Komisioner Tambur Manalu, S. Sos, menegaskan dalam hal ini tidak hanya kepada para pelaku pelecehan persetubuhan, termasuk bagi orang tua yang menikahkan anaknya yang berstatus di bawah umur juga melanggar undang undang turut serta melakukan tindak kejahatan.

“Dalam perkara ini ,ada pengecualian jika pernikahan anak yang belum mencukupi umur, segera mengajukan dispensasi permohonan ke pengadilan agama ,itu juga melalui proses sidang,”tegas Tambur Manalu.

(Juminggu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *