Ungkapfakta.vco.id || Surabaya – Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat telah ditangkap. Ketiga pelaku yang masing-masing berinisial DH (25), SA (33), dan MA (26) mengaku hampir setiap hari kerap melancarkan aksi penipuannya. Saat penangkapan, ketiga bandit jalanan itu diberikan tindakan tegas dengan ditembak di kaki oleh anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya Kombepol Luthfi Sulistiawan melalui AKBP Polrestabes Surabaya Edy Heriyanto mengatakan, ketiga pelaku sangat terorganisir. Sedangkan satu orang bertugas memantau lokasi, satu orang sebagai joki, dan satu orang sebagai pelaksana perusakan kunci sepeda motor dengan menggunakan kunci L yang dimodifikasi.
“Dari hasil interogasi, Polisi menemukan fakta mengejutkan bahwa selain 10 tempat kejadian perkara yang tercatat secara resmi, para pelaku juga beraksi di beberapa lokasi lain, antara lain Tanjungperak, Gresik, dan Sidoarjo,” kata AKBP Edy, Jumat (18/7/2025).K
Masih kata AKBP Edy, ketiga pelaku bukanlah orang baru di dunia kriminal. Mereka adalah residivis dengan catatan kriminal yang panjang. Tersangka DH merupakan terpidana kasus pencurian tahun 2021-2022 yang diamankan Polsek Sukolilo Surabaya dan Polres Gresik.
“Sedangkan tersangka SA juga terlibat pada tahun 2019-2021 dalam Kasus Narkotika yang diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Polres Gresik. Tersangka MA divonis tahun 2021-2022, kasus pencurian, Polsek Sukolilo dan tahun 2022-2025: pencurian, Polsek Gresik,”jelasnya.
Ia juga menyampaikan saat jumpa pres ketiganya mereka mengaku saat beraksi berhasil mengamankan dua unit sepeda motor dan hasil kejahatannya langsung dijual kepada pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Berikut waktu dan lokasi pencurian berdasarkan laporan Polisi: Jalan Darmo Kali No. 60, 4 Mei 2025 (2 sepeda motor sekaligus), Jl. Kutisari Selatan IV Nomor 3, 25 Mei dan 11 Juni 2025, Perum Candi Lontar Lor, 9 Juli 2025, Pos Pengamanan Perum ECO, Wonorejo Selatan, 9 Juli 2025.
Kemudian kawasan Jl. Menghapus Gg. Mundu No.5, 24 Mei 2025, Jl. Sepat, Lidah Kulon, 14 Juli 2025, Jl. Klakahrejo II-B No. 27-A, Kandangan, 12 Juli 2025 dan Jl. Gang Kebraon Mundu 18-E, Karangpilang, 10 April 2025.
Petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti penting antara lain satu kunci L modifikasi, satu kunci ceper, satu unit sepeda motor, dan dua unit HP Realme warna biru.
Pelaku ditangkap secara bersama-sama pada tanggal 15 Juli 2025 pukul 16.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Mulyorejo, Surabaya, mereka melakukan perlawanan dan kemudian anggota menembak kaki kanan pelaku.
“Saya ingatkan kepada para pelaku kejahatan, terutama pelaku penipuan dan korupsi, bahwa kalian akan berhadapan dengan seluruh anggota kami di lapangan. Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas,” ujar AKBP Edy.
Kasat Reskrim Polrestabes menambahkan, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Berat, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Polisi berharap masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. Warga diimbau untuk tidak ceroboh dalam memarkir kendaraannya dan memastikan keamanan ganda seperti gembok atau alarm tambahan.
“Kita tidak bisa bekerja sendiri. Mari bekerja sama dengan semua pihak untuk menjadikan Surabaya kota yang aman dan bebas dari teror kejahatan jalanan.”pungkasnya.
(Basri)





