Tiga Tersangka Ditahan oleh Polisi Sumenep, Jaringan Peredaran Narkoba di Sampang

Ungkapfakta.co.id || SUMENEP – Unit Investigasi Narkoba (Satresnarkoba) Polsek Sumenep, Kepolisian Jawa Timur, sekali lagi menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika ilegal.

 

Bacaan Lainnya

Tiga tersangka dan barang bukti berupa metamfetamin dengan berat total sekitar 18,06 gram diamankan oleh Unit Narkotika Kepolisian Sumenep pada hari Jumat (17/7/2026) pekan lalu.

 

Kepala Kepolisian Sumenep, Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, melalui Petugas Humas IPDA, Ach. Putrawardana, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka S (50) di ruang tamu sebuah rumah di Desa Tambuko, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, sekitar pukul 13.30 WIB.

 

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah paket klip plastik berukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat bersih sekitar 13,08 gram, yang dibungkus menggunakan tisu putih dan plastik bening.

 

“Tersangka S mengakui bahwa barang tersebut miliknya,” kata Ipda Ardan, Senin (20/7/2026).

 

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, S mengakui bahwa ia memperoleh metamfetamin dari M (36), seorang penduduk Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.

 

Berbekal informasi ini, para petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap M pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB di pinggir jalan di Desa Temberu Barat, Kecamatan Sokobanah.

 

Saat ditahan, petugas menyita satu unit telepon seluler yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi untuk transaksi narkotika dan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa plat nomor.

 

Pengembangan dilakukan lagi hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan IA (31) sekitar pukul 16.30 WIB di trotoar di sebelah lapangan sepak bola di Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah.

 

Dari tersangka IA, petugas menemukan sebuah paket metamfetamin dengan berat bersih sekitar 4,98 gram yang disimpan di saku kiri kemejanya.

 

“Tersangka mengakui bahwa metamfetamin itu miliknya dan bahwa dia sebelumnya telah menjual metamfetamin kepada Matra’i,” lanjut Ipda Ardan.

 

Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit telepon seluler, dua unit sepeda motor tanpa plat nomor, klip plastik, dan bungkus tisu yang digunakan untuk menyimpan metamfetamin.

 

Ketiga tersangka dan seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Polisi Sumenep Polda Jatim untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut.

 

Atas perbuatan mereka, para tersangka dituduh melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.

 

Saat ini, penyidik ​​masih terus menyelidiki kasus ini dengan menyelesaikan administrasi penyelidikan, memeriksa saksi, mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik Polreda Jawa Timur, serta melakukan penelitian untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan perdagangan narkotika lainnya.

 

Polsek Sumenep, Kepolisian Jawa Timur, mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada polisi jika mengetahui adanya aktivitas terkait perdagangan narkoba.

(Sugi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *