Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat, Satlantas Polres Sampang Laksanakan Penindakan Berupa Tilang

Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat, Satlantas Polres Sampang Laksanakan Penindakan Berupa Tilang

 

Bacaan Lainnya

Ungkapfakta.co.id ||  Sampang – Dalam upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Satlantas Polres Sampang melaksanakan kegiatan penindakan kendaraan bermotor di jalan Raya Camplong (Wisata Sampling) Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura Jawa Timur, Rabu (17/9/2029).

Satlantas Polres Sampang lakukan penindakan menyasar pengendara roda dua maupun roda empat yang melanggar peraturan lalu lintas, seperti tidak menggunakan helm SNI, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), kendaraan tanpa surat-surat lengkap (STNK), penggunaan knalpot tidak standar (brong), serta pelanggaran rambu dan marka jalan.

Petugas dari Satlantas Polres Sampang turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan dan edukasi kepada para pengguna jalan. Dalam penindakan, polisi tetap mengedepankan sikap humanis dan persuasif, serta memberikan imbauan pentingnya mematuhi aturan demi keselamatan bersama.

Kasat Lantas Polres Sampang AKP Sigit Ekan Sahudi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari operasi rutin guna menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

“Kami ingin mengingatkan kepada masyarakat bahwa mematuhi peraturan bukan hanya soal hukum, tapi juga tentang keselamatan diri sendiri dan orang lain. Mari bersama-sama wujudkan budaya tertib berlalu lintas di wilayah hukum Polres Sampang ini,”ucapnya.

Lanjut, kegiatan penertiban ini juga mendapat respons positif dari masyarakat, terutama dalam meningkatkan kesadaran berlalu lintas dan menjaga ketertiban di ruang publik. Kita target kelengkapan kendaraannya maupun kelengkapan surat-suratnya. Bukan hanya motor, mobil pribadi, roda empat, dan roda enam kita periksa semuanya. Kita inginkan, semua masyarakat bisa sadar akan tertib ketika berlalu linta

“Kali ini, Satlantas Polres Sampang saat melakukan penindakan dengan jumlah tilang  sebanyak 105 rincian Roda dua sebanyak 6 unit sepeda motor, Roda empat 3 unit mobil dan STNK sebanyak 96 surat tilang,”pungkas perwira dengan tiga balok di pundaknya itu.

Penindakan ini akan terus dilakukan secara rutin sebagai langkah preventif sekaligus edukatif kepada masyarakat guna menciptakan budaya tertib berlalu lintas.

 

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *