Penggerebekan KRYD Digelar di Kwanyar, Polsek Bangkalan Rahazia Kendaraan dan Sajam

Ungkapfakta.co.id || Bangkalan – Sebanyak 27 (dua puluh tujuh) kendaraan diamankan Polres Bangkalan dalam razia yang dilakukan pada Sabtu (26/4/2025) pagi di Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan.

Giat tersebut dikomandani Kasatlantas AKP Diyon Fitrianto, SH, MH didampingi Kapolsek Kwanyar AKP Fery Riswantoro, SH, MH bersama puluhan personel gabungan Polres dan Polres Bangkalan bersiaga di Desa Ketetang.

Bacaan Lainnya

Mewakili Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono, SH., mengatakan, pihaknya akan menggelar razia dalam KRYD (Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan) untuk mengantisipasi terjadinya tindak pidana penipuan, tindak pidana penipuan, tindak pidana curanmor, narkotika, pelecehan seksual, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami berkomitmen memberantas karanmor di Kabupaten Bangkalan. Ini upaya kami untuk menegakkan hukum agar masyarakat dapat berkendara dengan tertib seperti memakai helm ber-SNI, membawa surat kendaraan lengkap, dan menghilangkan budaya membawa jam tangan ke mana-mana,” katanya.

Pria yang akrab disapa Diyon itu mengatakan, dalam penggerebekan itu, Polres Bangkalan sebelumnya sudah mendatangi beberapa titik di wilayah Kabupaten Bangkalan.

“Sebelumnya razia kendaraan bermotor juga telah dilakukan di Kecamatan Kokop, Tanjungbumi, Sepulu, dan Blega. Di Kecamatan Kwanyar sendiri, kami telah melakukan razia terhadap pengendara R2 sebanyak 7 unit sepeda motor, R4 sebanyak 1 unit pikap, R6 sebanyak 2 unit truk, STNK sebanyak 21 unit, dan satu orang kedapatan membawa jam tangan,” komentarnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat agar menaati peraturan yang berlaku sehingga dapat tercipta ketertiban di lingkungan masyarakat.

“Oleh karena itu, saya mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga etika dan ketertiban lalu lintas demi keselamatan bersama,” tuturnya.

Kemudian, lanjut Diyon, pada kesempatan itu dirinya juga menyampaikan kepada masyarakat yang merasa memiliki kendaraan tersebut, dipersilakan datang ke Polres Bangkalan dengan menunjukkan bukti kepemilikan yang sah baik STNK maupun BPKB asli.

“Pemilik kendaraan yang hendak mengambil kendaraannya harus hadir di sidang terlebih dahulu. Setelah sidang, pemilik harus membawa bukti kepemilikan kendaraan asli dan asli, serta mengembalikan kendaraan sesuai standar pabrikan jika tidak sesuai spesifikasi,” pungkasnya.

 

(Halim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *